kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari Ini, MAKI Layangkan Gugatan Atas Kelangkaan Minyak Goreng


Selasa, 29 Maret 2022 / 06:35 WIB
Hari Ini, MAKI Layangkan Gugatan Atas Kelangkaan Minyak Goreng

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus dugaan mafia minyak goreng.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI mengatakan, gugatan rencananya akan dilayangkan, Selasa (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu materi alasan permohonan gugatan ialah meminta Termohon menetapkan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.

Baca Juga: Ada 8 Perusahaan Besar Diduga Jadi Dalang Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng

"Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," jelas Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).

Dalam materi alasan permohonan gugatan MAKI yang diterima Kontan.co.id, pada 18 Maret 2022 lalu Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di bawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang - UndangĀ  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka.

Di antaranya, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.

Lebih lanjut, hingga pengajuan Praperadilan aquo, Termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama Tersangka. Sehingga atas tindakan Termohon tersebut merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.

"Bahwa melalui Praperadilan ini Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan Tindak Pidana di atas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka," lanjutnya.

Selain memohon agar dilakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.

MAKI juga memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya.

Baca Juga: KPPU: Dugaan Kartel Minyak Goreng Masuk Tahap Penyelidikan

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;

Ketiga, menyatakan Pemohon MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Permohonan PraPeradilan atas perkara a quo;.

Keempat, menyatakan secara hukum Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan penghentian tindakan Secara tidak sah dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;

Kelima, memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×