kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini Ditutup, Ini Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan


Kamis, 31 Maret 2022 / 04:45 WIB
Hari Ini Ditutup, Ini Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (31/3/2022), merupakan batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021. Penutupan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut berdasarkan pada Undang-undang Ketentuan Undang-undang Perpajakan (UU KUP). 

UU KUP mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajar Badan akan ditutup pada 30 April. 

Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi tak ada masa perpanjangan. 

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagaimana dalam ketentuannya, untuk SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret," begitu ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022). 

Baca Juga: Baru Tercapai 9 Jutaan, Ini Panduan Lengkap Cara Lapor SPT di DJP Online

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir. 

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak tidak melapokan SPT Tahunan? 

Wajib Pajak dikenai sanksi 

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda. Sementara sanksi pidana adalah sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dan kurungan penjara. 

Baca Juga: Tersisa 2 Hari Lagi, Ini Cara Lapor SPT Agar Tak Kena Sanksi Denda Rp 100.000

Berikut rincian kedua sanksi tersebut: 

1. Sanksi denda

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP. 

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. 

Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta. Wajib Pajak dapat membayar denda tersebut setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. 

2. Sanksi pidana 

Tindak sanksi pidana kepada Wajib Pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. 

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana. 

Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, sansi tindak pidana ini juga berupa denda dengan jumlah yang lebih besar, yakni minimal 2 kali jumlah pajak terhutang dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

Kini, melapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yakni dengan melakukan e-filling melalui website DJP Online. 

Pada saat melapor SPT Tahunan melalui e-filling, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number). 

Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Membuat EFIN dan Lapor SPT Pajak Di DJP Online

EFIN dapat diperoleh dengan mengurus penerbitannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan penerbitan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan ke orang lain. 

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Setelah memperoleh EFIN, berikut cara lapor SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu: 

1. Buat akun layanan pajak online di laman DJP Online 
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang sudah diterima. 
3. Ketik kode keamanan yang tertera di laman tersebut. 
4. Klik "Verifikasi". 
5. Kemudian, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. 
6. Setelah melakukan aktivasi akun, segera login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
7. Pilih "Buat SPT". 
8. Isi SPT dan ikuti panduan yang diberikan oleh sistem. 
9. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. 
10. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kembali kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
11. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”. 12. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai. 
Layanan lapor SPT Tahunan secara online ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditutup Besok, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×