Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mulai hari ini, Jumat (5/2/2021) aturan perjalanan jarak jauh dengan kereta api semakin mudah dipenuhi calon penumpang. PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberlakukan aturan perjalanan baru di sejumlah stasiun.
PT KAI menyediakan layanan GeNose Test di stasiun untuk screening Covid-19 pada pelanggan KA jarak jauh ( kereta jarak jauh). Dengan layanan GeNose test, aturan perjalanan kereta api jarak jauh menjadi lebih longgar.
Penumpang bisa memenuhi aturan perjalanan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan hasil GeNose test, atau surat keterangan dari rapid test antigen dan PCR test yang menyatakan negatif.
Namun pelonggaran aturan perjalanan kereta api jarak tersebut tidak berlangsung di seluruh stasiun. Tahap pertama, layanan Geo di Stasiun Pasar Senen dan Yogyakarta.
Aturan perjalanan kereta api jarak tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Mau bepergian dengan pesawat? Simak aturan baru perjalanan penumpang di bandara
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan perjalanan kereta api jarak tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
GeNose C19 atau GeNose adalah alat screening Covid-19 inovasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki keunggulan yaitu murah, cepat, dan akurat. GeNose juga sudah mendapat ijin edar dari Kemenkes pada 24 Des 2020
GeNose C19 adalah alat yang meniru cara kerja hidung manusia dengan memanfaatkan sistem penginderaan (larik sensor gas) dan kecerdasan buatan (arificial intelligence) dalam membedakan pola senyawa yang dideteksi.