kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

H-10, pembayaran THR PNS 2021 dimulai, simak daftar penerima dan nominalnya


Selasa, 04 Mei 2021 / 04:25 WIB
H-10, pembayaran THR PNS 2021 dimulai, simak daftar penerima dan nominalnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Penerima tunjangan Yang termasuk dengan penerima tunjangan yakni:

  • Penerima Tunjangan Veteran
  • Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan
  • Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
  • Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger / Koninklijk Maine
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri
  • Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak
  • Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Besaran THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI dll

THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR dan Gaji Ketiga Belas untuk calon PNS terdiri dari:

  • Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum

Untuk THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: Pensiun pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: ​Rincian besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK

Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
  • Sekretaris: Rp 7.993.000
  • Anggota: Rp 7.993.000

Simak besaran THR PNS lainnya di halaman selanjutnya



TERBARU

×