kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

GIMNI Berharap Kebijakan Terkait Minyak Goreng Tidak Sering Berubah


Jumat, 18 Maret 2022 / 07:15 WIB
GIMNI Berharap Kebijakan Terkait Minyak Goreng Tidak Sering Berubah

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memberikan tanggapan atas kebijakan baru pemerintah yang menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana dan premium, sehingga harga produk ini dikembalikan pada mekanisme pasar.

Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut telah berlaku sejak kemarin (16/3). Di saat yang sama, pemerintah juga menerapkan program minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter. Subsidi minyak goreng curah ini berbasis pada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menilai, kebijakan ini bisa menjadi jalan tercepat untuk mengatasi masalah minyak goreng yang sempat langka di berbagai pasar. Pasokan minyak goreng pun diperkirakan akan segera membanjiri pasar modern dan tradisional.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diserahkan pada Mekanisme Pasar, Ini Kata Pengamat

“Memang kebijakan ini belum sempurna, tapi ini jalan tercepat mengingat sebentar lagi Ramadan dan permintaan migor akan naik. Pengusaha inginnya kebijakan minyak goreng dapat konsisten dan predictable. Kalau kebanyakan berubah bisa kacau,” ungkap dia, Kamis (17/3).

Kini, masyarakat menengah ke atas tidak perlu lagi membeli minyak goreng yang diatur dengan HET. Mereka dinilai mampu untuk membeli minyak goreng kemasan yang harganya sudah mengikuti mekanisme pasar.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng curah yang HET-nya dianggap sudah memenuhi standar keterjangkauan bagi kalangan tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×