Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
- Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP Berusia paling rendah 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pendaftaran Kartu Prakerja Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.
Baca Juga: Ada kendala saat menerima BSU Kemendikbud? Lapor di layanan pengaduan BLT ini
- Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:
Baca Juga: Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya
- Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk pelatihan) Insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan)
- Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei. Akan ada sebanyak 3 kali survei.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 12, Kapan Pendaftaran Dibuka?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News