kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,47   17,12   1.87%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gara-gara proyek infrastruktur, Tommy Soeharto gugat pemerintah RI, ini ceritanya


Senin, 25 Januari 2021 / 07:27 WIB
Gara-gara proyek infrastruktur, Tommy Soeharto gugat pemerintah RI, ini ceritanya
ILUSTRASI. Gara-gara proyek infrastruktur, Tommy Soeharto gugat pemerintah RI, ini ceritanya

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Peserteruan Tommy Soeharto dengan pemerintah di ranah hukum juga terjadi dalam proyek mobil nasional di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN) yang bersengketa dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Perkara hukum bermula dari proyek mobnas yang gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar",


Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Begini kisah Menkeu Sri Mulyani menyita Rp 1,2 triliun dari Tommy Soeharto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×