kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.980   67,00   0,37%
  • IDX 5.700   56,49   1,00%
  • KOMPAS100 736   8,40   1,15%
  • LQ45 558   4,76   0,86%
  • ISSI 198   1,71   0,87%
  • IDX30 317   2,36   0,75%
  • IDXHIDIV20 390   0,55   0,14%
  • IDX80 84   0,87   1,05%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,23%
  • IDXQ30 102   0,28   0,28%

Gara-gara pakai 1 kartu tol untuk 2 kendaraan, pengemudi didenda setengah juta


Senin, 15 Februari 2021 / 10:45 WIB
ILUSTRASI. Gara-gara menggunakan satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/prs.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya ia terpaksa harus membayar denda sebesar Rp 566.000. 

Menurut petugas, kata Yanto, denda itu dihitung dua kali tarif jarak terjauh. Jika tidak dibayar, mobilnya ditahan atau tidak bisa keluar tol. 

Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Denda tersebut diberikan karena sesuai ketentuan yang berlaku untuk satu kartu tidak bisa digunakan dua mobil. 

Baca Juga: Imbas jalan ambles, ada contraflow di Tol Cipali

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Gunakan 1 Kartu untuk 2 Mobil Saat Masuk Tol, Pengemudi di Denda Rp 556.000"

Editor : Setyo Puji

Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) sentuh ada transisi menuju metode pembayaran tol nirsentuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×