kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.733   26,00   0,15%
  • IDX 6.523   61,76   0,96%
  • KOMPAS100 861   5,20   0,61%
  • LQ45 654   2,93   0,45%
  • ISSI 227   4,05   1,82%
  • IDX30 363   1,34   0,37%
  • IDXHIDIV20 452   1,13   0,25%
  • IDX80 98   0,60   0,61%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 117   0,27   0,23%

​Gaji PPPK setara PNS, ini syarat menjadi PPPK guru honorer


Selasa, 24 November 2020 / 20:20 WIB

Penulis: Virdita Ratriani

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 

  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan pangan. 
  • Tunjangan jabatan struktural. 
  • Tunjangan jabatan fungsional. 
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Selanjutnya: Mendikbud pastikan anggaran untuk PPPK 2021 ditanggung pemerintah pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×