kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Fintech lending didorong untuk genjot pendanaan ke sektor produktif


Senin, 22 November 2021 / 08:15 WIB
Fintech lending didorong untuk genjot pendanaan ke sektor produktif

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

“Pertumbuhan sektor produktif kita sangat masive dalam 3 tahun terakhir ini dengan hasil yang sangat baik, walaupun di tengah pandemi covid 19 ini,” ujar Chief Marketing Officer MauCash Indra Suryawan kepada KONTAN, akhir pekan kemarin.

Indra pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya berupaya untuk lebih agresif dalam memberikan pembiayaan produktif ke berbagai sektor di seluruh Indonesia dalam cakupan area kerjanya.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan terbuka untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai perusahaan dari berbagai sektor. “Mulai dari FMCG, manufacture, otomotif, tourism, logistic, telekomunikasi dan lainnya hal ini sudah dilakukan oleh MauCash dari 2018 hingga sekarang ini,” imbuh Indra.

Sementara itu, Bussines Development Manager AdaKami, Jonathan Kriss menyampaikan bahwa peminjam di platformnya yang menggunakan dana untuk produktif meningkat menjadi 40% per kuartal II-2021. 

“Memang dampak pandemi juga ya, jadi user-user kita sudah lumayan bijak dalam menggunakan dananya, tapi memang konsumtif tetap menjadi terbesar kedua setelah dana usaha,” ungkap Jonathan.

Selanjutnya: Kantor cabang luar negeri BNI catatkan pertumbuhan kredit 3% jadi US$ 3,7 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×