kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45941,22   -22,51   -2.34%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Festival konser musik hingga pameran dagang sudah boleh digelar, ini syaratnya


Selasa, 05 Oktober 2021 / 11:08 WIB
Festival konser musik hingga pameran dagang sudah boleh digelar, ini syaratnya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021) malam mengumumkan bahwa pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Tujuannya tak lain agar penyebaran COVID-19 semakin bisa dikendalikan. 

"Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujar Luhut.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan skala besar

Melansir informasi di indonesiabaik.id, adapun maksud dari kegiatan berskala besar adalah aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Berikut adalah 5 kegiatan skala besar yang dimaksud pemerintah:

  1. Konferensi
  2. Pameran dagang
  3. Festival konser
  4. Acara olahraga
  5. Pesta Pernikahan besar

Baca Juga: PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, Jabodetabek tetap PPKM level 3

Pedoman/syarat penyelenggaraan

Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar, baik sebelum kegiatan, saat kegiatan berlangsung, hingga setelah acara. 

Sebelum kegiatan, dapat dilakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, juga memastikan fasilitas, sarana danprasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat kegiatan, dapat dilakukan skrining kesehatan sebelum acara, memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan, dan merujuk pada kasus positif yang terdeteksi untuk isolasi atau perawatan.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4

Setelah acara, dapat memastikan tidak adanya kasus positif dan mengoptimalkan karantina setelah tiba di daerah asal.

Sebelum menggelar acara, pihak penyelenggaa kegiatan besar juga harus memperhatikan:

  • Kondisi kasus corona di daerah tempat kegiatan berlangsung
  • Potensi penularan
  • Durasi kegiatan
  • Tata kelola kegiatan dalam ruangan
  • Jumlah partisipan
  • Pelaku partisipan yang belum divaksinasi penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan

Selanjutnya: Kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, pertama kali sejak Juni tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×