kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Ekonom Harapkan Calon Dewan Komisaris OJK Tak Terafiliasi Konglomerasi


Selasa, 01 Maret 2022 / 09:05 WIB
Ekonom Harapkan Calon Dewan Komisaris OJK Tak Terafiliasi Konglomerasi

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022–2027 terus berlangsung. Hingga tahap III ini sebanyak 29 kandidat lolos untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Sejumlah nama yang lolos tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pejabat negara, pejabat BUMN hingga pejabat swasta. Seleksi DK OJK periode 2022-2027 ini pun tak luput dari sejumlah isu seperti independensi panitia seleksi (pansel) hingga isu konglomerasi para kandidatnya.

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan masuknya beberapa nama dari kalangan industri atau swasta punya sisi positif dan negatif.

"Positifnya adalah memiliki expertise pengalaman di bidang technical, atau praktisi di bidang keuangan ini bisa memberikan kemampuan bagi OJK untuk beradaptasi terutama dari sisi kemampuan digital," kata Bhima, Senin (28/2).

Baca Juga: Ini Daftar 29 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Lolos Seleksi Tahap III

Sementara dari sisi negatifnya, ada risiko konflik kepentingan karena ditakutkan pengawasannya menjadi tidak profesional dan seimbang. Bhima melihat, calon yang terpilih dari industri keuangan tertentu bisa hanya akan fokus mengawasi perusahaan tempat mereka bekerja dulu.

Namun, menurut Bhima masuknya perwakilan industri ke dalam struktur dewan pengawas keuangan suatu negara sebetulnya bisa dilakukan tetapi syaratnya harus ketat, seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS).

Dia bilang, salah satu syaratnya adalah selama 2 tahun pejabat tersebut tidak melakukan pengawasan terhadap sektor industri tempat mereka bekerja dulu atau harus melakukan pengawasan di bidang lainnya.

Selain itu anggota komisioner otoritas jasa keuangan yang terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melepaskan seluruh kepemilikan saham yang ia miliki terkait industri keuangan.

Baca Juga: Perbesar Kapitalisasi Pasar, BSI (BRIS) Akan Caplok BTN Syariah

"Cara lainnya adalah dengan melepaskan seluruh kepemilikan saham di industri jasa keuangan yang dimiliki, sehingga dia betul-betul fair dan berpihak pada regulasi, sehingga menjadi wasit yang sesungguhnya," kata Bhima. 

Senada, praktisi ekonomi dan CEO Fath Capital, Muliandy Nasution turut melihat adanya potensi perlakuan khusus dari komisioner OJK terpilih terhadap kepentingan perusahaan tertentu ketika komisioner tersebut sebelumnya bekerja pada suatu perusahaan swasta, khususnya perusahaan swasta yang terafiliasi dengan konglomerasi.



TERBARU

×