kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Efek Samping Vaksin Booster: CoronoVac, Pfizer, Astra, dan Moderna


Senin, 24 Januari 2022 / 04:03 WIB
Efek Samping Vaksin Booster: CoronoVac, Pfizer, Astra, dan Moderna
ILUSTRASI. BPOM secara resmi memberikan persetujuan kepada lima vaksin COVID-19 yang dapat digunakan sebagai booster. REUTERS/Dado Ruvic

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Vaksin Comirnaty dari Pfizer sebagai dosis lanjutan homolog dapat diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap Comirnaty/Pfizer pada usia 18 tahun ke atas, dengan peningkatan nilai titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan pemberian booster/dosis lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksinasi primer sebesar 3,29 kali.

Efek samping vaksin Comirnaty adalah:

  • Nyeri otot
  • Demam
  • Nyeri sendi

Baca Juga: Masih Pandemi, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Covid-19 Seluruhnya Gratis

3. Vaksin AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac)

Vaksin AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac) sebagai booster homolog dapat diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac) pada usia 18 tahun ke atas, dengan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi IgG setelah pemberian booster/dosis lanjutan dari 1792 (sebelum pemberian booster/dosis lanjutan) menjadi 3746.

Efek samping vaksin AstraZeneca adalah:

  • nyeri
  • kemerahan
  • gatal
  • pembengkakan
  • kelelahan
  • sakit kepala
  • meriang
  • mual

Baca Juga: Persiapan Vaksin Booster, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi di Hp



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×