Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri mulai awal tahun 2022. Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Melansir indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.
Rincian negaranya yakni:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
- United Kingdom (UK)
- Norwegia
- Denmark.
Baca Juga: Cegah Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara Ini
Di sisi lain, masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Hal tersebut mengacu pada keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Lokasi karantina
Ada 10 lokasi karantina untuk pejalan dari luar negeri yang tiba di Indonesia. Kesemuanya disesuaikan dengan 9 Pintu Masuk ke Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 2/2022.
Sepuluh lokasi karantina ini ada di:
- DKI Jakarta (4 tempat)
- Surabaya-Jawa Timur (19 tempat)
- Manado-Sulawesi Utara (2 tempat)
- Batam-Kepulauan Riau (5 tempat)
- Tanjung Pinang-Kepulauan Riau (2 tempat)
- Nunukan-Kalimantan Utara (1 tempat)
- Entikong-Kalimantan Barat (3 tempat)
- Aruk-Kalimantan Barat (4 tempat)
- Motaain-NTT (1 tempat)
- dan terakhir lokasi lain yang ditetapkan Kasatgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi satgas pusat
Lokasi karantina ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperuntukkan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kriteria, seperti Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang menetap minimal 14 hari di lndonesia, Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia, Pegawai Pemerintah yang lakukan perjalanan dinas, dan Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Omicron karena Bisa Berdampak Serius
Khusus untuk pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas yang tidak berkenan di karantina di lokasi yang ditetapkan, maka wajib karantina di Hotel Karantina terpusat dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News