Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Dua warga Malaysia yang menjadi pendonor dana kegiatan aksi teroris di Indonesia segera bebas dari penjara. Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman ringan untuk keduanya.
Dua warga Malaysia itu adalah Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan. Dua sekawan itu berprofesi sebagai petani dan penjual burger.
Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan itu penjara 2 tahun. Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).
Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara dari tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019. Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini.
Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS), yang dianggap sebagai kasus global. Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau Rp 348.253.
"Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata. Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata keduanya.
Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang adalah petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris. Keduanya menyediakan uang 100 ringgit ke WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca juga: Densus 88 amankan 20 terduga teroris, 2 di antaranya tewas tertembak di Makassar
Berdasarkan fakta persidangan, rekening di BRI itu milik Agus Riyadi, dan dipakai untuk mendanai aksi teror mereka. Investigasi polisi mengungkapkan keduanya menghubungi WNI bernama Agus Melasi Alm Ridwan, dikenal sebagai Abad Kawa, lewat Telegram pada Februari 2018.
Oleh Abad Kawa seperti dikutip Bernama, mereka direkrut menjadi anggota ISIS, dan kemudian mengirimkan tutorial cara membuat bom. Pada Maret 2018, Abad Kawa kemudian meminta Syazani dan Izham diminta untuk menyediakan dana kepada Fatoni atau Abu Tony.
Disebutkan bahwa Abu Tony membutuhkan uang tersebut untuk membuat peledak, dan dipakai menyerang penjara guna membebaskan tahanan teroris di Jakarta. Pada 6 Maret 2018, Nuurul dan Syazani menyepakati berkontribusi dengan masing-masing mengirim uang 100 ringgit ke Abu Tony.
Tony kemudian ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima jutaan rupiah untuk membantu anggota dalam grup Telegram bernama Jihad Nyata.
Pengacara Tan Teck Yew yang mewakili Syazani dan Nuurul mengatakan, kliennya itu baru pertama melanggar dan sudah bertobat. Keduanya dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam.
Tetapi, mereka disebut berteman dengan simpatisan ISIS. Selama dalam penjara, mereka berdua hadir dalam kursus HAM dan tak pernah terlambat kelas agama yang digelar oleh penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Danai Aktivitas Teroris di Indonesia, Petani dan Penjual Burger Malaysia Dipenjara 2 Tahun",
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Selanjutnya: Mantan PM Malaysia di peringkat 14 dalam daftar ekstremis paling berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News