kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:10 WIB
Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

Adapun pendapatan premi lini bisnis aviation pada September 2020 senilai Rp 1,088 triliun. Nilai itu tumbuh tipis 0,3% yoy dibandingkan September 2019 senilai Rp 1,085 triliun. Sedangkan klaim pada lini bisnis ini mencapai Rp 285,2 miliar pada September 2020. Nilai itu tumbuh 74,7% yoy dibandingkan September 2019 sebanyak Rp 163,29 miliar pada September 2019.

Dody menambahkan selain aviation insurance, biasanya penumpang bisa membeli proteksi asuransi kecelakaan secara pribadi masing-masing terkait dengan penerbangannya. Maka coverage asuransi tersebut juga bisa memberikan santunan terhadap risiko sepanjang perjalanan.

Pendapatan premi pada lini bisnis kecelakaan diri dan kesehatan pada kuartal ketiga 2020 tumbuh 4,1% yoy dari Rp 5,35 triliun menjadi Rp 5,57 triliun. Sedangkan klaimnya tumbuh 8,2% yoy dari Rp 3,06 triliun menjadi Rp 3,31 triliun di September 2020.

Sehubung dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung dan segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson Jauwena.

Adapun PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta. 

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1).

Selanjutnya: Menhub minta Jasa Raharja percepat pencairan santunan korban Sriwijaya Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×