kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,00   8,64   0.93%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara


Rabu, 13 Januari 2021 / 11:10 WIB
Dua jenis asuransi yang melindungi pengguna moda transportasi pesawat udara

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko selalu ada dimana saja termasuk saat menggunakan moda transportasi udara. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan terdapat dua jenis asuransi yang melindungi ketika suatu pesawat mengudara yakni asuransi pesawat (aviation insurance) dan personal accident.

Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sedangkan personal accident memberikan perlindungan bagi penumpang maupun kru pesawat.

“Jaminan umum dalam Aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat,” papar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1).

Ia melanjutkan, aviation insurance ini juga mengacu kepada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Montreal. Kesepakatan itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Baca Juga: Pendapatan premi asuransi pesawat capai Rp 1,08 triliun pada kuartal ketiga 2020

Dalam beleid itu disebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian semata-mata ada hubungan dengan pengangkutan udara diberi ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sedangkan meninggal ketika proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau turun dari pesawat menuju ruang tunggu diberi ganti rugi senilai Rp 500 juta per penumpang. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak kecelakaan juga diberi ganti rugi 1,25 miliar per penumpang.

Lanjut Dody, berdasarkan catatan AAUI terdapat sekitar 14 Perusahaan Asuransi Umum yg menerbitkan polis aviation insurance. Baik sebagai Penanggung maupun koasuransi. TNamu yang aktif dan terbesar hanya tiga perusahaan saja.



TERBARU

×