kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Dua BUMN perikanan akan merger, berikut agenda bisnis dan target kinerjanya ke depan


Rabu, 10 Maret 2021 / 04:15 WIB
Dua BUMN perikanan akan merger, berikut agenda bisnis dan target kinerjanya ke depan

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

Menurut Boyke, angka ini lebih tinggi dari proyeksi peningkatan konsumsi pangan berbahan daging. Rinciannya, konsumsi pangan daging unggas hanya tumbuh 0,8 kg per kapita sedangkan daging sapi 0,2 kg perkapita. 

Sebelumnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id (5/3), Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, Farida Mokodompit menambahkan pihaknya mendukung proses merger ini.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) akan merestrukturisasi utang dengan skema beda dari sebelumnya

“Dengan telah terlaksananya proses merger antara Perinus dan Perindo maka dapat mempercepat proses pembentukan holding BUMN Pangan,” tutur Farida dalam keterangan resmi, Jumat (5/3). 

Dengan adanya penggabungan dua BUMN Perikanan terbesar di Indonesia ini, Farida memprediksikan usaha perikanan di bidang penangkapan dan budidaya serta Perdagangan ikan dapat lebih maju. Hal ini lantaran Perinus memiliki historikal usaha bisnis penangkapan dan perdagangan ikan yang kuat sedangkan Perindo memiliki kekuatan di bidang budidaya ikan.

Farida menuturkan, prioritas kerja utama pasca penggabungan Perindo dan Perinus adalah revitalisasi dan perbaikan sarana dan prasarana produksi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. 

Selanjutnya: Adhi Karya (ADHI) berencana mendivestasikan dua ruas tol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×