Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Beleid itu diajukan oleh fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Salah satu klausul dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut mengatur hukuman denda administrasi bahkan sampai pidana bagi para konsumen alkohol. Larangan ini untuk minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah mengatur minuman beralkohol adalah barang yang legal. Namun, konsumsinya dikendalikan sehingga dilekatkan dengan pita cukai. Dalam hal ini, masuk dalam kategori cukai minuman menggandung etil alkohol (MMEA) yang juga memberikan kontribusi untuk penerimaan negara.
Baca Juga: Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai MMEA sampai dengan akhir September 2020 sebesar Rp 3,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 50,79% dari target akhir 2020 sejumlah Rp 7,1 triliun.
Adapun pencapaian penerimaan cukai MMEA sepanjang Januari-September 2020 turun 23,01% year on year (yoy). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, penurunan cukai MMEA ini akibat dari dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang memukul sektor pariwisata nasional.
Sebelum pandemi melanda, secara umum penerimaan cukai dalam periode 2016-2019 tumbuh rata-rata sebesar 6,3% per tahun, yaitu dari Rp 143,5 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp 172,4 triliun pada tahun 2019.
Dilihat dari kontribusinya, penerimaan cukai masih didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT) yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 95,9%. Sementara itu, cukai MMEA rata-rata menyumbang sebesar 3,9%. Sisanya berasal dari cukai etil alkohol (EA) 0,1% terhadap pendapatan cukai.
Selanjutnya: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol lolos, penjual miras bisa dipidana 10 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News