kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021


Kamis, 12 November 2020 / 19:39 WIB
Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021
ILUSTRASI. Bea Cukai asistensi pengusaha tembakau. Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan tahun 2021 pendapatan cukai dapat mencapai Rp 178,5 triliun. Angka ini naik dari target APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 yang sekitar Rp 172,2 triliun.

Dari target tersebut, target cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar yang ditargetkan bisa mencapai mencapai Rp 173,78 triliun pada tahun 2021. Target tersebut juga lebih besar atau naik dibandingkan tahun 2020 yang hanya sekitar Rp 164,9 triliun.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Bea Cukai, KementeriAn Keuangan, Haryo Limanseto menjelaskan PADA 2020 industri rokok telah dihadapkan dengan tantangan pandemi Covid-19.

Meski demikian, ia optimistis pada 2021 diperkirakan tekanan tersebut sudah mulai mereda karena diperkirakan akan mulai pulihnya demand atau permintaan masyarakat.

“Alhasil, target penerimaan Cukai di tahun 2021 baik secara nasional maupun di daerah masih optimis tercapai,” kata Haryo kepada KONTAN, Kamis (12/11).

Haryo mengatakan, pemerintah sadar bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman di tahun 2021, sehingga pemerintah tetap berkomitmen melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal dengan memperkuat operasi gempurnya.

“Selain itu bea cukai juga terus melakukan penyempurnaan proses bisnis di bidang pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan agar target di tahun depan tercapai,” jelasnya.

Adapun Haryo menjabarkan hingga saat ini, sekitar 75% penerimaan cukai rokok atau hasil tembakau (HT) masih dikontribusi oleh perusahaan-perusahaan rokok golongan I atau perusahaan rokok kategori besar.

Sehingga wilayah yang berpotensi memperoleh menjadi penyumbang penerimaan cukai (HT) akan tersebar di daerah atau wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.

“Hal ini mengingat pabrik rokok golongan I berada di wilayah-wilayah tersebut,” tutupnya.

Menurut Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau CHT 2021 perlu memahami tiga hal utama yakni pertama, target CHT tahunan bisa tercapai melalui kombinasi faktor kebijakan dan administrasi.

“Dari sisi kebijakan, hal ini umumnya dilakukan dengan skenario kenaikan tarif CHT dan pengaturan layer tarif. Sedangkan dari sisi aministrasi hal ini dilakukan dengan semisal pengawasan dan penindakan penyalahgunaan pita cukai,” jelasnya.

Kedua, upaya mencapai target tersebut pada dasarnya memerlukan kehati-hatian pemerintah. Sehingga pemerintah harus memahami bahwa pola realisasi penerimaan CHT umumnya tidak berbeda jauh dari target.

“Namun demikian, mengingat adanya pandemi, pemerintah juga perlu menetapkan target kenaikan tarif CHT yang moderat,” tambahnya.

Ketiga yakni dalam rangka mencapai target penerimaan CHT, perlu menjamin pengendalian konsumsi serta manajemen optimalisasi cukai pada dasarnya simplifikasi layer tarif CHT masih diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×