kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Pengalihan Saham Freeport dari Mind Id ke Pemda Papua Dapat Diselesaikan


Sabtu, 14 Mei 2022 / 07:30 WIB
DPR: Pengalihan Saham Freeport dari Mind Id ke Pemda Papua Dapat Diselesaikan

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mengungkapkan jika persoalan pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% dari Mind Id ke Pemerintah Daerah Papua berjalan berlarut-larut pihak legislatif dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk bertemu. 

Namun sejauh ini Komisi VII menduga bahwa persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan baik di tingkat eksekutif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menjelaskan, seperti yang dipahaminya bahwa kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 51% di dalam Freeport Indonesia adalah amanat Undang-Undang yang kembali dikokohkan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Pada UU Minerba Pasal 112, pemerintah mengamanatkan kewajiban divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batubara sebesar 51% secara berjejang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. 

Baca Juga: Ini yang Diminta Bupati Mimika Kepada MIND ID Terkait Pembagian Saham Freeport

Mulyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa telah disepakati sebelumnya bahwa 51% saham  tersebut, sebesar 10% diberikan untuk Pemerintah Daerah Papua. Menurutnya ini adalah keputusan yang bijak secara politik dalam rangka meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah sebagai owner Freeport. 

Kemudian dari saham 10% tersebut, dibagi untuk Provinsi Papua sebesar 30% dan Kabupaten Mimika 70%. Adapun sampai titik sepemahanannya, semua pihak telah sepakat terkait komposisi ini. “Tinggal masalah eksekusinya saja,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/5). 

Adapun pada 2021, Freeport kembali mendulang untung dan dividen untuk pemerintah yang dikabarkan sudah diterima. Menurut Mulyanto, selayaknya dividen tersebut juga harus dirasakan manfaatnya bagi Pemerintah Daerah Papua. 

Kini, menurutnya tinggal masalah teknis-prosedural administratif kelembagaan Pemda yang menerimanya. Mulyanto menilai, seharusnya persoalan ini dapat segera diselesaikan antara Pemda Papua dengan Kementerian BUMN. “Namun kalau ini berlarut-larut Komisi VII DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas ada masalah apa sebenarnya,” ujarnya. 

Mulyanto menjelaskan, dalam menyelenggarkan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bisa melalui dua cara yakni adanya permintaan dari masyarakat atau secara sepihak Komisi VII yang memanggil. 

Pertimbangan Komisi VII memanggil lebih secara kualitatif atau pertimbangan politis. Jika secara politik perlu keterlibatan legislatif karena dianggap interal pemerintah dirasa lambat, kemudian sudah  menjadi isu publik, maka komisi VII bisa memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait. 

Namun sejauh ini, Mulyanto menduga bahwa persoalan pengalihan saham Freeport dari Mind Id ke Pemda Papua bisa diselesaikan dengan baik di tingkat eksekutif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Yang terang, Mulyanto menegaskan, Komisi VII akan terus melaksanakan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI. “Kami akan pantau terus isu ini,” tegasnya. 

Baca Juga: Ini Kata Komisi VII DPR Soal Sengkarut Jatah Saham Freeport kepada Pemda

Sebagai informasi, menurut catatan Kontan, sampai dengan saat ini proses pembagian jatah 10% saham Freeport Indonesia oleh Mind ID kepada Pemda Papua masih berbelit. Satu sisi, Pemerintah Kabupaten Mimika menuntut jatah saham Freeport segera dieksekusi, di sisi lain Mind ID cenderung menunggu dan tidak segera menanggapi tuntutan Pemkab Mimika. 

Sebelumnya, Pemkab Mimika dengan tegas memprotes atas lambannya pembagian jatah 10% saham Freeport untuk Pemda Papua. Kata Pemkab Mimika, mereka sudah membentuk BUMD sejak 2021, tetap komitmen Mind Id memberikan 7% saham kepada Pemkab Mimika belum ada. 

Namun, di sisi Mind Id sendiri katanya masih menunggu pemberitahuan resmi Pemda Papua perihal BUMD yang telah dibentuk terkait dengan pemabgian 10% saham Freeport. Sehingga saat ini, proses pembagian jatah 10% saham Freeport ke Pemda Papua masih belum menemukan titik terang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×