kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

DPR merekomendasikan pemerintah terapkan cukai produk plastik dan minuman berpemanis


Jumat, 02 Juli 2021 / 07:20 WIB
DPR merekomendasikan pemerintah terapkan cukai produk plastik dan minuman berpemanis

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah agar bisa menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023.

Hal tersebut tertuang dalam hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggara DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Undang-Undang (UU) Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

"Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan minuman," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6). 

Baca Juga: Industri hasil tembakau (IHT) masih diliputi ketidakpastian di masa pandemi Covid-19

Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab menurutnya, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja, penerimaan cukai sulit melejit.

Hal tersebut juga mengingat pada 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Makanya, Hamka mengatakan bila tahun depan usulan tersebut dilakukan, implementasinya akan lebih efektif di tahun setelahnya sebab sudah ada penyesuaian di 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan saat ini pihaknya tengah mereview usulan BKC baru tersebut. Ia menegaskan, setiap implementasi kajian BKC harus komprehensif, sebab menyangkut keberlangsungan banyak masyarakat. 

“Berbagai aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).

Adapun pemerintah menargetkan, penerimaan perpajakan cukai pada 2022 tumbuh 5%-8% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Artinya, tahun depan target penerimaan cukai sebesar Rp 182,46 triliun sampai dengan Rp 187,68 triliun.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Basis perpajakan kita harus makin diperluas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×