kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Terima 13,1 Juta SPT Pajak, Rasio Kepatuhan Capai 67,60%


Selasa, 02 Mei 2023 / 05:13 WIB
Ditjen Pajak Terima 13,1 Juta SPT Pajak, Rasio Kepatuhan Capai 67,60%
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menerima 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Adapun rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB total terdapat 13,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 67,60% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (1/5).

Baca Juga: Ada Pengurangan Yuridiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan dalam AEoI Wajib Pajak

Dwi melaporkan, untuk wajib pajak (WP) badan sendiri, sudah ada 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Ia bilang, angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Untuk itu, rasio kepatuhan WP badan mencapai 47,06%.

Sebagai infomasi, DJP kemenkeu mematok target rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sampai akhir tahun ini mencapai 83% atau sebanyak 16,1 juta SPT. Oleh karena itu, angka rasio kepatuhan yang mencapai 67,60% tersebut masih bersifat sementara, karena pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan sampai akhir tahun ini.

Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi dan WP badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak.

Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.

Baca Juga: Hingga 25 April 2023, 12,8 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×