kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak respons saran bank dunia untuk turunkan treshold pengusaha kena pajak


Rabu, 04 Agustus 2021 / 06:05 WIB
Ditjen Pajak respons saran bank dunia untuk turunkan treshold pengusaha kena pajak

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Bank Dunia (World Bank) menilai, Indonesia perlu menurunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak. Hal ini mengingat geliat ekonomi usaha di sektor digital yang makin berkembang.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menilai, ambang batas ini terlalu besar dan perlu ditinjau ulang. Ia menyarankan agar pemerintah menurunkan threshold PKP dari yang saat ini berlaku sebesar Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun.

Menurutnya cara tersebet bisa meningkatkan penerimaan pajak Indonesia ke depan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Selain itu, dengan penurunan PKP wajib pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) Badan dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) semakin banyak. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya membuka ruang sebesar-besarnya untuk segala bentuk masukan dan saran seluruh pihak demi kemajuan pajak, dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga: Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar

Neilmaldrin bilang masukan terkait penurunan threshhold PKP tentu menjadi perhatian pemerintah juga karena dapat menjaring lebih banyak WP masuk ke dalam sistem PKP sehingga memperluas basis pajak.

“Namun demikian, hal tersebut juga membutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain yang akan menjadi bahan diskusi internal kami,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).

Di samping itu, Neilmaldrin menyampaikan pemerintah hingga saat ini terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. 

Teranyar, pemerintah mengajukan beberapa perluasan basis PPN dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas dengan DPR. 

Baca Juga: Penurunan Threshold PKP Perluas Basis Pajak Digital



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×