Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Adapun untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Terakhir 31 Maret 2021, ini besaran denda jika telat lapor SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News