kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Ditjen Pajak: Pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan


Rabu, 31 Maret 2021 / 11:05 WIB
Ditjen Pajak: Pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP. 

Adapun untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: 

1. NPWP 

2. Nama 

3. Nomor Induk Kependudukan 

4. Alamat tempat tinggal 

5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 

6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP 

7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Pensiunan Masih Harus Lapor SPT Tahunan? Simak Penjelasan Ditjen Pajak"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Terakhir 31 Maret 2021, ini besaran denda jika telat lapor SPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×