kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,90   4,55   0.49%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro


Senin, 22 Februari 2021 / 13:00 WIB
Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Airlangga mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. 

Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan. 

Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek tingkat kunjungan pusat perbelanjaan

Dia mengimbau para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment). 

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. 

Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem. 

"Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih

Selanjutnya: Simak alasan pemerintah lakukan perpanjangan PPKM Mikro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×