kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.648   18,00   0,11%
  • IDX 8.078   -14,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.125   0,23   0,02%
  • LQ45 824   1,43   0,17%
  • ISSI 282   -0,63   -0,22%
  • IDX30 433   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 500   1,36   0,27%
  • IDX80 127   0,49   0,39%
  • IDXV30 137   0,59   0,43%
  • IDXQ30 138   -0,46   -0,33%

Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro


Senin, 22 Februari 2021 / 13:00 WIB
Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai besok, Selasa (23/2/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali akan kembali diperpanjang. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi. 

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021). 

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga: Jangan cemas! Isolasi mandiri selama PPKM mikro, warga akan mendapat beras 20 kg

- Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online). 

- Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan. 
Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

- Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. 

- Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×