kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro


Senin, 22 Februari 2021 / 13:00 WIB
Diperpanjang mulai besok, ini aturan penerapan PPKM mikro

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai besok, Selasa (23/2/2021), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali akan kembali diperpanjang. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi. 

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021). 

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga: Jangan cemas! Isolasi mandiri selama PPKM mikro, warga akan mendapat beras 20 kg

- Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online). 

- Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan. 
Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

- Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. 

- Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. 



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×