kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.204   -69,00   -0,43%
  • IDX 7.099   15,31   0,22%
  • KOMPAS100 1.053   1,58   0,15%
  • LQ45 823   2,63   0,32%
  • ISSI 212   -0,45   -0,21%
  • IDX30 422   2,46   0,59%
  • IDXHIDIV20 505   4,02   0,80%
  • IDX80 120   0,25   0,21%
  • IDXV30 124   -0,70   -0,56%
  • IDXQ30 140   1,03   0,74%

Diperketat, ini rincian aturan perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik


Jumat, 23 April 2021 / 10:30 WIB
Diperketat, ini rincian aturan perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik
ILUSTRASI. Satgas Penanganan Covid-19 merilis sejumlah aturan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah semakin waspada. Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 merilis sejumlah aturan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) kemarin hingga 5 Mei 2021. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Surakarta akan karantina pemudik

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Berlaku mulai 22 April, ini aturan baru perjalanan darat laut udara

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

4. Pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

×