kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dimulai 12 Januari, Bolehkah Vaksin Booster Berbeda dengan Dosis 1 dan 2?


Jumat, 07 Januari 2022 / 04:30 WIB
Dimulai 12 Januari, Bolehkah Vaksin Booster Berbeda dengan Dosis 1 dan 2?

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 12 Januari 2022 mendatang, pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. 

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah diputuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021). 

Lantas hadirnya vaksin booster ini nantinya apakah bersifat wajib atau tidak? 

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksin booster bersifat pilihan. 

“(Vaksin booster sifatnya) Pilihan,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021). 

Sehingga, masyarakat yang menginginkan penggunaan vaksin booster dapat menggunakannya. “Iya (untuk yang menginginkan) pilihan ya,” terang Nadia. 

Baca Juga: Kemenkes: Tarif Vaksin Booster Belum Ditetapkan

Nadia menjelaskan, vaksin booster untuk tahap awal akan diberikan kepada 244 daerah yang saat ini sudah siap. Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada. 

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua. 

“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata dia. 

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Dijadwalkan 12 Januari 2022, Ini Efek Samping atau KIPI



TERBARU

×