kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.855   -60,34   -0,87%
  • KOMPAS100 997   -10,20   -1,01%
  • LQ45 762   -8,28   -1,08%
  • ISSI 225   -2,07   -0,91%
  • IDX30 393   -4,18   -1,05%
  • IDXHIDIV20 455   -3,59   -0,78%
  • IDX80 112   -1,23   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,98   -0,86%
  • IDXQ30 127   -1,03   -0,80%

Dimulai 12 Januari 2022, Ini 2 Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster


Rabu, 05 Januari 2022 / 03:55 WIB
Dimulai 12 Januari 2022, Ini 2 Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster
ILUSTRASI. Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 dosis ketiga pada 12 Januari 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Budi menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.

Baca Juga: Setengah Dosis Moderna untuk Booster, Epidemiolog: Imunitas yang Timbul Tetap Tinggi

Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

“Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ucap Menkes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×