kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Dijadikan Program Prioritas, Pembangunan IKN Bisa Bebani APBN


Rabu, 23 Agustus 2023 / 05:25 WIB
Dijadikan Program Prioritas, Pembangunan IKN Bisa Bebani APBN

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Kedua, aturan wajib 10 tahun pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional juga berisiko tinggi memakan banyak anggaran khususnya pada pos infrastruktur di APBN. Padahal ada urgensi pembangunan infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik dan menjaga ketahanan pangan. 

“Akibatnya program infra lain bisa di nomorduakan,” ungkap Bhima. 

Ketiga, Bhima mengingatkan soal risiko yang bisa saja terjadi pada BUMN karya yang menggarap pembangunan IKN. 

“Apabila proyek strategis nasional IKN akan dibebankan ke penugasan BUMN, harap hati hati soal dampak ke likuiditas dan kinerja keuangan BUMN karya maupun bank BUMN,” ucap Bhima. 

Baca Juga: Revisi UU Ibu Kota Nusantara Dikebut

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan, latar belakang pengaturan terkait jaminan keberlanjutan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan kepada investor.

Revisi UU IKN ingin memastikan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota harus tetap dan akan terus dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, mengingat pembangunan dan pemindahan IKN tetap berlangsung sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota tercapai, maka apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan sewaktu waktu,” ungkap Suharso. 

Baca Juga: Otorita IKN Ajak Delegasi Bisnis Asal Singapura Lihat Progres Pembangunan IKN

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan. Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahas dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.

“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×