Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR akan mulai membahas revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisi adalah terkait keberlanjutan pembangunan IKN.
Disebutkan bahwa usul perubahan pasal 24 ayat (3) UU IKN menjadi “Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan, dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengatakan, IKN merupakan ide pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Mengingat masa periodesasinya akan berakhir pada 2024, FITRA menilai pemerintah mau 'menyegel' keberlanjutan pembangunan IKN siapapun presiden hasil pemilu tahun depan.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor Jika UU IKN Tak Direvisi
Hanya saja, Misbah menilai, masalah utamanya memang pada pendanaan pembangunan IKN. Menurutnya, skenario yang dibangun sebelumnya dirasa gagal total karena minat investor sangat minim.
Misbah mengatakan, investor pasti menunggu hasil pemilu dan dinamika politik pasca pemilu untuk benar-benar yakin menggelontorkan uangnya untuk IKN. Dan ini pasti butuh waktu, tidak bisa serta merta.
Dengan kondisi demikian, Misbah menyebut pemerintah pasti akan mengandalkan pendanaan dari APBN dengan proporsi lebih besar kalau mau melakukan percepatan.
"Jadi, APBN akan sangat terbebani di tengah banyak persoalan krusial lain yang belum tuntas diselesaikan pemerintah saat ini, misalnya kemiskinan, stunting, infrastruktur dasar bagi publik, dan lain-lain," ujar Misbah kepada Kontan, Selasa (22/8).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, terdapat tiga risiko apabila pembangunan IKN ditetapkan menjadi program prioritas nasional hingga 10 tahun ke depan.
Baca Juga: Pertanian Perkotaan Akan Dikembangkan di IKN
Pertama, tidak ada jaminan meski diikat UU proyek IKN akan dilanjutkan 10 tahun ke depan. Menurutnya, setiap pemerintahan yang baru di 2024 bisa saja menganulir UU IKN. Misalnya, lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) apabila ada urgensi realokasi anggaran lain yang dianggap prioritas atau mempertimbangkan situasi ekonomi.
“Toh, revisi UU IKN yang berjalan sangat cepat juga menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam penyusunan regulasi,” ujar Bhima saat dihubungi Kontan, Selasa (22/8).