kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam 11 bulan terakhir, Indonesia 3 kali berturut-turut terbebas dari BMAD India


Senin, 09 Agustus 2021 / 07:15 WIB
Dalam 11 bulan terakhir, Indonesia 3 kali berturut-turut terbebas dari BMAD India

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

“Capaian untuk produk VSF kali ini menjadi catatan tersendiri. Hal ini mengingat VSF merupakan bahan baku dari VSY. Sehingga, eksportir Indonesia dapat secara simultan menggenjot ekspor untuk kedua jenis produk ini,” imbuh Wisnu.

Dalam hal yang sama, Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, kerja sama antara semua stakeholders menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD VSF ini.

Menurutnya, Sinergi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan dengan asosiasi di bidang tekstil dan perusahaan tertuduh sekali lagi menjadi strategi yang efektif dalam penghentian BMAD ini.

Upaya pembelaan dilakukan di berbagai kesempatan baik melalui sanggahan secara tertulis maupun melalui hearing yang dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Pemerintah India batalkan BMAD produk stainless steel asal Indonesia

“Saya berharap kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha dapat dilanjutkan dengan segera mewujudkan akselerasi ekspor VSF ke India. Hal tersebut mengingat adanya kesempatan ekspor VSF ke India yang semakin terbuka lebar,” ujar Pradnyawati.

Dalam kurun lima tahun terakhir, ekspor VSF Indonesia ke India tertinggi tercatat pada 2019 dengan nilai sebesar US$ 35,85 juta.

Sementara, pada periode Januari-Mei 2021, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar US$ 16,69 juta atau naik sebesar 114,2%  dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar US$ 7,79 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×