kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Dikonsumsi, Terbaru dari BPOM


Selasa, 04 Juli 2023 / 11:41 WIB
Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Dikonsumsi, Terbaru dari BPOM
ILUSTRASI. BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Gelantik Sari Manggis 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua 

7. Kuat Lelaki Cap Beruang 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan 

Baca Juga: Temuan BPOM Soal Produk Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Nilainya Rp 1 Miliar

8. Minyak Lintah Papua 

- Tidak mengantongi izin edar 
- Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana. 

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

×