kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya Dikonsumsi, Terbaru dari BPOM


Selasa, 04 Juli 2023 / 11:41 WIB
ILUSTRASI. BPOM merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Gelantik Sari Manggis 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua 

7. Kuat Lelaki Cap Beruang 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO 
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan 

Baca Juga: Temuan BPOM Soal Produk Pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, Nilainya Rp 1 Miliar

8. Minyak Lintah Papua 

- Tidak mengantongi izin edar 
- Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan. 

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana. 

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.



TERBARU
Terpopuler
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×