kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Daftar lengkap 8 wilayah aglomerasi yang dapat dilalui mudik lokal pada 6-17 Mei


Sabtu, 17 April 2021 / 04:41 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Ternyata, mudik sebelum 6 Mei 2021 diperbolehkan

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Baca Juga: Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya

Wilayah 1

- Medan

- Binjai

- Deli Serdang

- Karo



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×