Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Akibat pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap PT REMS. Berikut beberapa sanksi administratif yang diberikan kepada PT REMS:
1. Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
2. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
3. Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Saat ini, pihak BPOM mengaku masih melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan EG/DEG yang melebihi ambang batas. Jika ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup ibat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Obat PT REMS, Berikut Daftarnya!"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News