kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Jangan Tergiur Calo


Senin, 11 April 2022 / 10:31 WIB
Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Jangan Tergiur Calo
ILUSTRASI. Kemenhub menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022, menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah. KONTAN/Baihaki/04/05/2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda yang tengah mencari informasi mengenai program mudik gratis 2022, coba simak informasi berikut. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022, menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah. 
Keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022), ke sejumlah daerah di bawah ini: 

  • Tegal
  • Semarang
  • Demak
  • Kudus
  • Boyolali
  • Solo
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Wonosari
  • Yogyakarta
  • Magelang
  • Wonosobo
  • Kebumen
  • Purwokerto 

Cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring. 

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. 

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tahun 2022 untuk 20.000 Pemudik

Syarat ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub, pakai PeduliLindungi

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.  

Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.  

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. 

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Baca Juga: Kurangi Pemudik Motor, Kemenhub Siapkan Bus Gratis

Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.  

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur oleh calo

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator. 

“Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022). 

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel. 

“Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya. 

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei. Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub"
Penulis : Wasti Samaria Simangunsong
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×