Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyuntik dana sebanyak Rp 75,94 triliun di tahun lalu kepada beberapa perusahan di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga. Total pembiayaan itu terbagi menjadi dua skema.
Pertama, sebesar Rp 56,29 triliun merupakan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Kedua, sebanyak Rp 19,65 triliun dalam bentuk pinjaman investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, dukungan dalam bentuk PMN diberikan kepada BUMN/lembaga yang membutuhkan penguatan permodalan. Sehingga dapat melaksanakan fungsi katalis maupun penugasan khusus yang diberikan pemerintah.
Dalam proses realisasinya, setiap PMN kepada BUMN/lembaga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait, yang didukung oleh kajian dari penggunaan dan manfaat PMN ini. Terdapat dua kelompok besar PMN yang diberikan pada tahun 2020, yaitu PMN yang telah dialokasikan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dan PMN yang dialokasikan sebagai policy respond pemerintah atas situasi pandemi yang terjadi.
Baca Juga: Daftar enam BUMN yang mendapat suntikan modal pemerintah Rp 35,07 triliun akhir 2020
PMN untuk kelompok pertama diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp 1,75 triliun, PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 3,5 triliun, PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 700 miliar, LPEI sebesar Rp 5 triliun dan dukungan PMN non tunai kepada PT BPUI (Persero) senilai Rp 268 miliar.
Kata Isa, PMN kepada BUMN/Lembaga ini diberikan untuk penguatan permodalan masing-masing entitas dalam rangka menjalankan penugasan khusus yang diberikan pemerintah. Misalnya untuk mendukung pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dilakukan oleh PT SMF, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya dan mendorong tumbuhnya ekspor nasional pada pasar ekspor baru yang dilakukan oleh LPEI.
Sementara itu, PMN yang merupakan policy respond pemerintah sebagai bagian dari program PEN diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun untuk penjaminan program KUR. Lalu PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM.
Kemudian, kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp 5 triliun dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebesar Rp 1,57 triliun untuk pelaksanaan penjaminan korporasi.
Lebih lanjut, dialokasikan juga PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 500 miliar, untuk mempercepat pengerjaan proyek infrastruktur, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effectyang besar kepada perekonomian di sekitar.
Selanjutnya, guna pembangunan fasilitas pabrik pembuatan vaksin dan fasilitas produksi bahan baku obat primer di dalam negeri, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Bio Farma senilai Rp 2 triliun.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diberikan dukungan PMN sebesar Rp 15 triliun.
Tujuannya sebagai modal awal, yang diharapkan dapat mendorong meningkatnya arus modal yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat mendorong tumbuhnya investasi di sektor riil dan membuka lapangan kerja baru, sehingga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Ini yang akan dilakukan PNM usai dapat suntikan modal Rp 1,5 triliun