Reporter: Ratih Waseso, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan, program vaksinasi dapat selesai dalam 15 bulan atau dari Januari 2021 hingga Maret 2022. Dan, ada 181 juta orang yang menerima vaksin virus corona baru.
Untuk menyuntikkan vaksin virus corona kepada 181 juta orang, pemerintah membutuhkan sekitar 426 juta dosis.
"Masing-masing orang butuh 2 dosis, kami masukan buffer 15% dan memakai asumsi efikasi rate 60%, keluar dengan angka 426 juta dosis yang dibutuhkan vaksinasi ke 181 juta," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1).
Budi menjelaskan, angka 426 juta dosis vaksin berasal dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 269 juta jiwa. Kemudian, penduduk usia di atas 18 tahun ada 188 juta jiwa.
"Dari 188 juta jiwa, kami keluarkan orang-orang yang masuk daftar ekslusi, yaitu ibu hamil, orang dengan komorbit berat, atau sudah pernah terpapar Covid-19 ada sekitar 7 juta orang. Maka, target vaksinnya 181 juta orang," ungkapnya.
Baca Juga: MUI resmi keluarkan fatwa halal vaksin corona produksi Sinovac
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksi bila telah tersedia data keamanan yang memadai dan persetujuan penggunaan darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
4 tahap vaksinasi
Menteri Kesehatan mengatakan, vaksinasi perdana akan menyasar tenaga kesehatan. Tahap pertama ini menargetkan 1,48 juta tenaga kesehatan yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2021.
Setelah tenaga kesehatam, vaksinasi membidik petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia (lansia). Khusus tahap kedua, Budi menjelaskan, terbagi dua: 2A dan 2B. Tahap 2A menyasar 17,4 juta petugas pelayanan publik dan 2B mengincar 21,5 juta lansia.
Budi menerangkan, penentuan lansia masuk dalam tahap 2B lantaran uji klinis vaksin virus corona Sinovac baru sampai usia 59 tahun.
"Kami harapkan vaksin Pfizer dan Astrazeneca datang di bulan April, vaksin yang memang sudah uji klinisnya melibatkan peserta di atas usia 59 tahun. Jadi, kami akan mulai petugas publik dan lansia sekitar Maret-April," ujar dia.
Jika pelaksanaan tahap pertama dan kedua selesai, maka harapannya di akhir April atau awal Mei nanti vaksinasi kepada masyarakat lainnya dengan rentang usia 18 tahun sampai 59 tahun bisa dimulai.
Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-Februari 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Maret-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 ialah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.
Selanjutnya: Ringan hingga sedang, begini efek samping vaksin virus corona Sinovac
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News