Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada tahun 2022, Pertamina sudah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan yakni Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Pemerintah bekerjasama dengan Polri dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan tak segan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, maupun oknum yang melanggar aturan seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non subsidi.
Selain itu, sanksi juga diberikan terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusinya, serta pengangkutan LPG tabung 3 kg memakai kendaraan yang tak terdaftar di agen.
Untuk diketahui, realisasi volume LPG tabung 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Pada tahun 2019, realisasi volume LPG tabung 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022.
Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Ini Caranya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News