kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.407   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.921   -47,34   -0,68%
  • KOMPAS100 1.000   -11,00   -1,09%
  • LQ45 767   -8,01   -1,03%
  • ISSI 226   -1,56   -0,69%
  • IDX30 398   -3,65   -0,91%
  • IDXHIDIV20 467   -4,22   -0,90%
  • IDX80 112   -1,26   -1,11%
  • IDXV30 116   -0,80   -0,69%
  • IDXQ30 129   -1,11   -0,85%

Cukai rokok kembali naik, ini tuntutan Gaprindo ke pemerintah


Rabu, 15 Desember 2021 / 06:10 WIB
Cukai rokok kembali naik, ini tuntutan Gaprindo ke pemerintah
ILUSTRASI. Cukai rokok kembali naik, ini tuntutan Gaprindo ke pemerintah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku kecewa dengan kebijakan cukai rokok ini. Tarif cukai rokok putih tetap harus menanggung kenaikan tertinggi.

Gaprindo sebelumnya mengusulkan agar tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) naik sebesar 7% -8% saja. "Kenaikan tarif SPM di atas rata-rata 12%, harusnya, tarif tahun depan lebih lunak untuk menutup kenaikan tinggi 2 tahun berturut-turut 2020-2021," katanya (13/12).

Baca Juga: Tahun depan, tarif cukai rokok sigaret kretek tangan naik paling kecil

Lebih lanjut, Benny menyebut, pemerintah selalu membanderol rokok putih dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari golongan lainnya, karena alasan untuk impor bahan baku.

Padahal, kata dia, impor dilakukan lantaran ketersediaan tembakau dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi. Padahal, kata dia, rokok putih golongan II banyak memakai tembakau lokal.

Produsen rokok berharap, pasca menaikkan tarif cukai ini, pemerintah lebih getol memberantas rokok ilegal agar ada persaingan bisnis rokok yang kompetitif. "Rokok ilegal yang dijual murah karena tidak bayar cukai jelas merugikan pabrik yang sudah patuh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×