kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Credit Suisse Sedang Mencari Investor untuk Mendapatkan Dana Segar


Sabtu, 24 September 2022 / 04:55 WIB
Credit Suisse Sedang Mencari Investor untuk Mendapatkan Dana Segar

Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Tahun lalu, Credit Suisse didenda karena mengatur pinjaman palsu ke Mozambik, dilanda runtuhnya Archegos, ternoda oleh keterlibatannya dengan pemodal mati Greensill Capital dan ditegur oleh regulator karena memata-matai para eksekutifnya.

Di bawah restrukturisasi yang diluncurkan oleh Ketua Axel Lehmann, Credit Suisse membayangkan menyusutkan bank investasinya untuk lebih fokus pada bisnis manajemen kekayaan andalannya.

Credit Suisse mengumumkan tinjauan strategi kedua dalam setahun dan mengganti kepala eksekutifnya pada Juli, membawa ahli restrukturisasi Ulrich Koerner untuk mengurangi perbankan investasi dan memotong biaya lebih dari US$ 1 miliar. 

Baca Juga: Lakukan Efisiensi, Credit Suisse Pertimbangkan PHK Terhadap 5.000 Pekerja

Selama tiga kuartal terakhir saja, kerugian telah bertambah hingga hampir 4 miliar franc Swiss. Mengingat ketidakpastian, biaya pembiayaan bank telah melonjak. Analis Deutsche Bank pada Agustus memperkirakan Credit Suisse kekurangan modal setidaknya 4 miliar franc.

Menjual bisnis jaminan hipotek dan pinjaman lainnya, dapat menutupi sebagian dari kekurangan modal ini.

Ada minat yang signifikan dalam bisnis ini, kata sumber, termasuk dari investor keuangan, bank lain, dan perusahaan asuransi. Bisnis ini menguntungkan, tetapi juga padat modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×