kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Covid-19 Masih Ada, Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan


Senin, 11 Juli 2022 / 03:15 WIB
Covid-19 Masih Ada, Jokowi Minta Masyarakat Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air. 

Menurut Presiden, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik. 

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5) sore. 

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," jelasnya. 

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Naik, IDAI: Anak Miliki Risiko Sama Seperti Dewasa

Tetapi, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat tetap harus memakai masker. 

Selain itu, Kepala Negara menekankan, pemakaian masker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek. 

"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas," tambah Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×