Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamu sudah divaksinasi Covid-19? Kalau sudah, jangan lupa mengecek sertifikat vaksin milikmu.
Pasalnya, saat ini pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan kegiatan di fasilitas umum untuk memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi kamu yang belum tahu, kebijakan ini sudah diterapkan secara bertaham sebagai syarat untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, syarat bepergian dengan moda transportasi umum, dan masih banyak lagi lainnya.
Kapan sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapat? Secara umum, sertifikat ini akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
Melansir Kompas.com pada Jumat (3/9/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, jika tidak ada masalah sertifikat vaksin Covid-19 akan keluar tiga sampai empat hari paling lama.
Baca Juga: Kemenkes pastikan jemaah umrah akan mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19
Melansir laman covid19.go.id, untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, ada dua cara yang bisa dilakukan. Yakni melalui laman atau aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui situs Pedulilindungi.id:
- Kunjungi website https://www.pedulilindungi.id/
- Klik tombol "Login/Register" yang terdapat di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Ini solusi jika sertifikat vaksin masih bermasalah