Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). “Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," jelas Ida.
Ida pun menyebut, proses pemadanan data tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu agar tepat sasaran.
Baca juga: Katalog Promo Tupperware November 2020, banyak potongan harga untuk tempat snack
Ida juga memastikan, pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Selanjutnya: Sriwijaya Air promo tiket Rp 170.000 kemana saja, ini caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News