Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar baik untuk para pekerja peneriman bantuan subsidi gaji atau upah (BSU). Pekan ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU). Ini adalah penyaluran bantuan subsidi gaji termin II (November-Desember) mulai disalurkan.
Penyaluran bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tersebut mulai berlangsung Senin (9/11/2020). Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan tuntas pada pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II mulai disalurkan. “Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan itu tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Baca juga: Lelang mobil dinas Nissan X-Trail harga mulai Rp 70-an juta ada 5 unit
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama. Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).