Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
Baca Juga: Cara cek penerima bantuan subsidi upah, pekerja akan terima Rp 1 juta
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemnaker. Tahapan ini meliputi validasi:
- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format dan duplikasi data
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BSU 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: BSU ketenagakerjaan Rp 1 juta akan cair, cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id