kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Cek! Ini Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 12 Februari 2022 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan? Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta: 

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. 

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone, Mudah Banget!

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus? Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×