Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Baca Juga: Cek Gaji PPPK, Hasil Seleksi P3K Guru 2021 tahap 2 & 3 Diumumkan
Tunjangan PPPK guru
Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi seputar gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang. Secara umum gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya.
Seperti yang diketahui, hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua telah diumumkan Kemendikbud Ristek. Pengumuman dapat dilihat di laman gurupppk.kemendibud.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News