kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual


Selasa, 11 Mei 2021 / 20:56 WIB
Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual
ILUSTRASI. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di 2022.

Terkait dengan sektor esensial, pemerintah memastikan bidang usaha ini bisa beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 

Selain itu, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden, tempat wisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye.

Bagi tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. 

Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19 selama lebaran, ini saran Epidemiolog

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” ujar Wiku.

Dia menambahkan, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter pun juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus pun, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya.

Dan demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021. 

Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Per Senin (10/5): Kasus Corona RI tembus 1.718.575, disiplin patuhi prokes 5M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×